Sesuai SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 ditetapkan:
A. Pelaksana pada Pengadilan Tingkat Pertama
Dewan Pertimbangan dijabat oleh Pimpinan Pengadilan dan Panitera;
Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris;
PPID dijabat oleh Panitera Muda Hukum yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi Layanan Informasi;
PPID Pelaksana dijabat oleh Para Panitera Muda dan Para Kepala Bagian atau Kepala Sub Bagian dalam hal pada struktur organisasi tidak terdapat kepala bagian; dan
Petugas Layanan Informasi dijabat oleh aparatur Pengadilan yang ditunjuk oleh Atasan PPID.