Informasi Serta Merta adalah informasi yang disediakan dan diumumkan secara serta merta dimana informasi tersebut berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum serta dapat mengganggu pelayanan publik di Pengadilan.
Informasi Serta Merta meliputi namun tidak terbatas pada:
1. Informasi Rencana Pemeliharaan dan/atau Gangguan Sarana dan Prasarana Utilitas Publik;
2. Informasi Gangguan Keamanan yang Sedang Terjadi; dan
3. Informasi tentang Persebaran dan Sumber Penyakit yang Berpotensi Menular.